Beranda | Artikel
Kesepakatan Ulama Dalam Masalah Barang Titipan
Selasa, 1 April 2014

Hal Hal Yang Disepakati Ulama Dalam Masalah Barang Titipan

كتاب الوديعة وأجمعوا على أن الأمانات مردودة إلى أرباحها

Para ulama sepakat bahwa barang titipan wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

وأجمعوا على أن على المودع احراز الوديعة

Para ulama juga sepakat bahwa orang yang dititipi barang itu berkewajiban untuk meletakkan barang titipan di tempat yang aman.

وأجمعوا على أنه يقبل قول المودع إن الوديعة تلفت وقال عمر بن الخطاب يضمن وضمن أنس وديعة تلفت من بين ماله

Para ulama bersepakat bahwa pernyataan orang yang dititipi barang mengenai rusaknya barang titipan tanpa kecerobohannya adalah perkataan yang wajib diterima dan dipercayai. Sedangkan Umar bin Khattab menilai bahwa dalam kondisi ini sekalipun orang yang dititipi barang berkewajiban untuk mengganti. Demikian pula Anas, shahabat Nabi, berpendapat bahwa barang titipan yang rusak bersama dengan harta milik orang yang dititipi itu wajib diganti oleh orang yang dititipi barang.

وأجمعوا على أن المودع إذا أحرز بنفسه في صندوقه أو حانوته أو بيته فتلفت ألا ضمان عليه

Para ulama menyepakati bahwa jika orang yang dititipi barang itu telah menyimpan sendiri barang titipan di kotak, kios atau rumah miliknya lalu rusak tanpa kelalaiannya maka dia tidak berkewajiban untuk menggantinya.

وأجمعوا على أن الوديعة إذا كانت درهما فاختلطت بغيرها وخلطها غير المودع ألا ضمان على المودع

Para ulama juga menyepakati bahwa jika barang titipan barupa uang itu bercampur dengan uang lainnya dan yang mencampur itu bukanlah orang yang dititipi maka jika ada kehilangan maka orang yang dititipi tidaklah berkewajiban untuk mengganti.

وأجمعوا على أن المودع إذا أحرز الوديعة ثم ذكر أنها ضاعت أن القول قوله مع يمينه

Para ulama juga menyepakati bahwa jika orang yang dititipi telah menyimpan barang titipan di tempat yang aman lalu dia menyatakan bahwa barang tersebut hilang maka pernyataannya diterima asalkan diiringi sumpah atas nama Allah.

وأجمعوا على أن الوديعة إذا عرفت بعينها لرجل أن صاحبها أحق بها وأن تسليمها إليه يجب

Para ulama sepakat bahwa suatu barang titipan yang diketahui secara pasti adalah milik seseorang maka orang tersebutlah yang paling berhak akan barang itu dan menyerahkan barang tadi kepada pemiliknya adalah sebuah kewajiban

وأجمعوا على أن المودع ممنوع من استعمال الوديعة خوفا من إتلافها

Para ulama bersepakat bahwa orang yang dititipi barang itu tidak boleh menggunakan barang titipan karena khawatir rusak.

وأجمعوا على إباحة استعمالها بإذن مالكها

Para ulama juga bersepakat akan diperbolehkannya menggunakan barang titipan asalkan seizing pemilik barang. [al Ijma karya Ibnul Mundzir hal 36-37]

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3435-kesepakatan-ulama-dalam-1830.html